Website Resmi SMK Negeri 1 Rancaekek Kabupaten Bandung

Kalender Pendidikan

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2021/2022

Di dalam pedoman penyusunan kaldik Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2021/2022 diinformasikan bahwa terdapat beberapa kegiatan dalam Kalender Pendidikan yang dipandang perlu untuk dilaksanakan serempak, sebagai berikut.

1. Hari pertama masuk sekolah semester 1 :  19 Juli 2021

2. Tanggal penetapan rapor semester 1 : 23 Desember 2021

3. Pembagian rapor semester 1 : 23 Desember 2021

4. Libur semester 1 : 27 Desember 2021 – 9 Januari 2022

5. Hari pertama masuk sekolah semester 2 : 10 Januari 2022

6. Perkiraan libur awal Ramadhan 1443 H : 1-3 April 2022

7. Perkiraan libur Idul Fitri 1443 H : 25 April – 8 Mei 2022

8. Tanggal penetapan rapor semester 2 : 24 Juni 2022

9. Pembagian rapor semester 2 : 24/25 Juni 2022

10. Libur akhir tahun pelajaran : 27 Juni – 17 Juli 2022

Hal-hal seperti jeda tengah semester (pekan kreatifitas), penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan lain-lain disajikan dalam matriks kalender terlampir sebagai jadwal perkiraan.

Daerah atau satuan pendidikan dapat mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut pada kalender pendidikan daerah/satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Jadwal ujian disajikan pula sebagai perkiraan sementara, smabil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyelenggaraan ujian sekolah bagi siswa kelas terakhir dan Asesmen Nasional (AN) bagi kelas V, VIII, dan XI.

Daerah dan satuan pendidikan diharapkan melengkapi kalender pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan  prestasi/kreativitas yang merupakan agenda tahunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta program pada direktorat yang relevan.

Share this 

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on twitter
Twitter
Share on google
Google+
Share on email
Email
https://smkn1rancaekek.sch.id/